Sunday, March 18, 2012

Gambaran Keadilan Hukum di Indonesia


 Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Bidang hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1.     Hukum keluarga
2.     Hukum harta kekayaan
3.     Hukum benda
4.     Hukum Perikatan
5.     Hukum Waris
Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
Sistem hukum
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.
Sistem hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
Common law system adalah SUATU sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
Sistem hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
Sistem hukum adat/kebiasaan
Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.
Sistem hukum agama
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalamKitab Suci.
.
Hukum Indonesia
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia.

Gambaran Keadilan Hukum di Indonesia
          Jika kita berbicara soal hukum, pastilah kita tahu sedari dahulu bahwa indonesia menganut negara hukum.Segala sesuatunya telah diatur oleh hukum.Baik yang telah tercantum di Undang-undang maupun dalam pasal-pasal. Dan setiap warga negara Indonesia wajib dan harus patuh terhadap hukum-hukum yang telah dibuat.
          Namun, seiring bergantinya jaman semua telah berubah.Kini kenyataanya hukum bukan lagi ditakuti bagi warga negara yang melanggar hukum melainkan jadi 'mainan' bagi orang-orang berduit danmusibah bagi kaum kecil.Mengapa demikian?Ya jelas saja, kini khusus untuk kaum borjuis, berbuat kejahatan bukan lagi pantangan buat mereka, karena mereka seakan 'kebal hukum'. Seakan-akan mereka bisa membeli hukum dengan mudahnya menggunakan harta yang mereka punya.Dari mulai kasus yang kecil sampai yang terbesar.Mereka pasti tak akan terjamah oleh hukum.
          Itu sudah terbukti adanya.Beberapa contoh konkrit yang ada soal kekebalan hukum pernah terjadi di Indonesia.Masih segar dalam ingatan kita tentang sosok tersangka bernama 'Ayin' dalam kasus soalpenggelapan dana BLBI.Memang dia benar adanya dijadikan tersangka, namun ajaib dan tercengang jika kita melihat keadaan dia selama dalam penjara.Hotel prodeo tempat ia menginap di sulap menjadi'Hotel Bintang 5' dadakan.Fasilitas ruangan ber-AC ada,kasur yang empuk dan fasilitas salon-menyalon pun tak lupa tersaji.Benar-benar IRONIS!!! Disaat semua tahanan menempati ruangan sempit dan hanya beralaskan tikar,tidak sama halnya yang dialami ayin.Dia bisa dengan rileks dan santai menikmati hari-hari selama di penjara dengan senyum sumringah.Bagaimana tidak,bayangkan saja dalam penjara saja bisa seperti dirumah bahkan bagaikan dalam hotel.Namun yang namanya bangkai pasti tetap saja tercium sekalipun ditutup rapat-rapat.Semua terungkap karena adanya sidak dadakan dari Pakar hukum UI yang sekarang menjabat menjadi wakil menteri hukum dan ham 'Denny Indriana'.Dan akhirnya kita bisa melihat bahwa semakin jelas bahwa hukum di indonesia sudah semakin carut marut.
         Sebetulnya penyebab lemahnya hukum di indonesia bukan hanya berasal dari si pihak yang bersalah karena bisa 'membeli hukum', namun juga bisa berasal dari instansi-instansi yang khusus menangani hukum.Mereka dengan mudahnya tergoda oleh 'uang pelicin' yang disodorkan dari tangan tersangka.Dan apabila sudah berbicara uang, semua bisa terjadi.Hukum bisa diubah-ubah dengan entengnya layaknya sebuah naskah skenario film.Tak perduli apa akibatnya dan kerugian  perbuatannya.Dan apa hasilnya? Seorang yang awalnya berstatus tersangka bisa terbukti bebas.Masih kurang juga??Pasti kita jelas masih ingat sosok 'Mochtar Muhammad' yakni seorang tokoh yang menjabat sebagai salah satu pejabat daerah di Bekasi.Jelas halnya sedari awal dia sudah terbukti bersalah karena kasus korupsi, namun apa yang terjadi?Dia divonis bebas!!Padahal sudah jelas adanya sumber yang mengatakan bahwa ia terbukti KORUPSI!!
          Namun lain halnya keadilan hukum bagi orang kecil yang memiliki keterbatasan dana.Hukum menjadi momok yang menakutkan baginya.Karena dengan tanpa ampun hukum bisa membuat hidup mereka tersiksa.Ada satu contoh kasus betapa tidak adilnya hukum di indonesia yang sempat terpublikasi ke muka publik.Tentu masih ingat bukan tentang kasus seorang bocah yang dituduh mencuri salah satu sandal aparat.Namun apa yang terjadi? Bocah itu dilaporkan ke polisi karena tuduhan mencuri, dan bocah itu divonis dengan pasal pencurian.Walah walah!!Memang sudah tumpang tindih hukum di indonesia!!Ada lagi kasus lain mengenai sinis nya hukum bagi kaum kecil.Di salah satu daerah di indonesia, seorang nenek yang tak sengaja mengambil beberapa tanaman jagung di salah satu kebun milik tetangganya.Padahal aslinya alasan nenek itu tak sengaja mengambil karena dia kelaparan.Namun apa akhirnya?? Si yang empunya kebun melaporkan ke pihak yang berwajib dan nenek itu alhasil di vonis bersalah.Padahal hanya tak sengaja dan lihat siapa orangnya...hanya seorang nenek-nenek.Apakah sudah hilang rasa belas kasihan untuk orang-orang seperti mereka?? Bandingkan dengan orang-orang yang terbukti bersalah dengan kasus besar seperti korupsi dll.Mereka sama sekali tak tersentuh hukum.Seakan mereka lebih perkasa dibanding hukum.
         Inilah fenomena yang kini terjadi di indonesia.Seakan-akan hukum memilih-milih siapa yang dihakiminya.Faradigma yang menyeramkan bagi kaum-kaum kecil sehingga mereka enggan sekali bermasalah dengan hukum.Entah sampai kapan kebobrokan ini berakhir.Selama masih ada kaum ningrat yang menghalalkan segala cara untuk mempermainkan hukum, ya selama itulah hukum di indonesia masih carut marut.

1 comment: